Peraturan dan Tata Tertib

Peraturan & Tata Tertib

Pon.Pes Darunur Almusthafa (DNA) Palembang

PASAL  1: ASAS

Setiap santri wajib mengamalkan ajaran-ajaran Al-Qur’an, sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ijma,ulama dan qiyas.

PASAL 2 : ATURAN UMUM

Setiap Santri Wajib :

  1. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren selama menjadi santri.
  2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren
  3. Berakhlaq mulia

PASAL 3 : KEWAJIBAN SETIAP SANTRI

  1. Memiliki kartu tanda anggota (Kartu Pelajar) Pondok Pesantren.
  2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah di tentukan (dijadwalkan)
  3. Melaksanakan shalat fardu berjamaah dimasjid
  4. Berbicara dengan Bahasa Arab
  5. Memakai qamish, kopyah putih dan imamah waktu shalat berjamaah dan belajar
  6. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta keindahan Pondok Pesantren
  7. Mengikuti setiap kegiatan yang telah di tetapkan oleh Pondok Pesantren dengan penuh kedisiplinan untuk setiap santri, sholat berjamaah, tahfidzul mutun latihan muhadlarah (Pidato), halaqoh hadlramiyah, olahraga (riyadlah), dan pendidikan umum (muadalah) sesuai jenjang masing-masing
  8. Membawa kartu izin ketika pulang/pergi dan menyerahkan kembali kepada pengurus ketika kembali ke Pesantren
  9. Berada dalam kelas setelah bel berbunyi
  10. Menela’ah pelajaran dikamar masing-masing dengan tenang dan agar tidak menggangu santri lain.
  11. Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 04.00

PASAL 4 : LARANGAN SETIAP SANTRI

  1. Merokok didalam/diluar Pondok Pesantren.
  2. Menonton bioskop atau pertunjukan lainya
  3. Membawa foto atau gambar yang tidak wajar, radio,tape recorder, mp3 player atau benda-benda sejenisnya
  4. Membawa menggunakan HP (Handpone)
  5. Membawa senjata tajam atau benda-benda lain sejenisnya.
  6. Memiliki dan menggunakan ATM.
  7. Mengikuti pelajaran diluar Pesantren tanpa seizing mudirul ma’had.
  8. Keluar dari Pondok Pesantren tanpa seizing pengurus
  9. Mengadakan latihan olahraga diluar waktu yang telah ditetapkan.
  10. Duduk di warung makanan dan minuman.
  11. Memasuki kamar santri lain tanpa seizing pengurus kamar tersebut.
  12. Tidur di tempat / kamar santri  lain
  13. Memakai barang orang lain tanpa izin dari pemiliknya (ghasob)
  14. Pulang kerumahnya tanpa surat izin pimpinan Pondok Pesantren
  15. Berbicara kotor

PASAL  5 : SANKSI-SANKSI

  1. Dita’zir atau di kenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggaran
  2. Dicukur rambutnya (gundul).
  3. Membersihkan kamar mandi dll (sesuai dengan keputusan yang di berikan)
  4. Diskorsing
  5. Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren)

PASAL 6 : ATURAN TAMBAHAN

A.     LIBURAN BELAJAR

  1. Yang di perbolehkan pulang / keluar :
ALiburan semester Pertama20 s/d 30 Rabi’ul Awal (10 hari)
BLiburan semester kedua     20 sya’ban s/d 10 syawal (50 hari)
CLiburan hari Jum’at 2 minggu sekali dengan surat izinJam 07.00 s/d 10.30 WIB

     2. Liburan yang tidak di perbolehkan pulang / keluar :

ALiburan Idul Adha4 (empat) hari (tanggal 09-12 Dzulhijjah) 
BLiburan setelah ujian semester pertama dan  keduasatu minggu (waktu persiapan nilai dan pengisian raport)
CLiburan Hari-hari Besar Islam 

 B.     PEMBAGIAN WAKTU (AKTIVITAS) HARIAN

1Waktu belajar / ta’lim diniyah07.15 s/d 12.00
2(Ta’lim mu’dalah)14.00 s/d 17.30
3Halaqoh hadromiyah (shabahiya)05.00 s/d 06.00
4(Halaqoh magribiyah)18.00 s/d 19.00
5Waktu bermusyawarah antar santri21.00 s/d 22.00

  C.     WAKTU UJIAN

 1Semester Pertamaakhir Shafar s/d 12 Rabiul awal
 2Semester Keduaakhir Rajab s/d Sya’ban

  D.    ABSENSI

  1. Ketidakhadiran dalam ujian akhir bagi santri yang tidak sakit dinyatakan gugur (tidak naik kelas), sedangkan bagi yang sakit di sediakan ujian susulan
  2. Ketidakhadiran dalam proses belajar mengajar akan mengurangi total nilai raport.

PEMBERITAHUAN

  1. Pengambilan ijazah (STTB /SKHU) MI. MTS dan MA bisa diambil 1 tahun kemudian setelah informasi kelulusan dan untuk ijazah institute Agama islam Darullughah Wadda’wah  bisa diambil 1 tahun setelah wisuda
  2. Bagi santri yang ingin berhenti / mengundurkan diri dari pesantren diharuskan pada liburan semester Pertama (Liburan Maulid), atau setelah semester kedua (Liburan Ramadhan)

Peraturan & Tata Tertib Putra

Pon.Pes Darullughah Wadda’wah

PASAL  1: ASAS

Setiap santri wajib mengamalkan ajaran-ajaran Al-Qur’an, sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ijma,ulama dan qiyas.

PASAL 2 : ATURAN UMUM

Setiap Santri Wajib :

  1. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren selama menjadi santri.
  2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren
  3. Berakhlaq mulia

PASAL 3 : KEWAJIBAN SETIAP SANTRI

  1. Memiliki kartu tanda anggota (Kartu Pelajar) Pondok Pesantren.
  2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah di tentukan (dijadwalkan)
  3. Melaksanakan shalat fardu berjamaah dimasjid
  4. Berbicara dengan Bahasa Arab
  5. Memakai qamish, kopyah putih dan imamah waktu shalat berjamaah dan belajar
  6. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta keindahan Pondok Pesantren
  7. Mengikuti setiap kegiatan yang telah di tetapkan oleh Pondok Pesantren dengan penuh kedisiplinan untuk setiap santri, sholat berjamaah, tahfidzul mutun latihan muhadlarah (Pidato), halaqoh hadlramiyah, olahraga (riyadlah), dan pendidikan umum (muadalah) sesuai jenjang masing-masing
  8. Membawa kartu izin ketika pulang/pergi dan menyerahkan kembali kepada pengurus ketika kembali ke Pesantren
  9. Berada dalam kelas setelah bel berbunyi
  10. Menela’ah pelajaran dikamar masing-masing dengan tenang dan agar tidak menggangu santri lain.
  11. Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 04.00

PASAL 4 : LARANGAN SETIAP SANTRI

  1. Merokok didalam/diluar Pondok Pesantren.
  2. Menonton bioskop atau pertunjukan lainya
  3. Membawa foto atau gambar yang tidak wajar, radio,tape recorder, mp3 player atau benda-benda sejenisnya
  4. Membawa menggunakan HP (Handpone)
  5. Membawa senjata tajam atau benda-benda lain sejenisnya.
  6. Memiliki dan menggunakan ATM.
  7. Mengikuti pelajaran diluar Pesantren tanpa seizing mudirul ma’had.
  8. Keluar dari Pondok Pesantren tanpa seizing pengurus
  9. Mengadakan latihan olahraga diluar waktu yang telah ditetapkan.
  10. Duduk di warung makanan dan minuman.
  11. Memasuki kamar santri lain tanpa seizing pengurus kamar tersebut.
  12. Tidur di tempat / kamar santri  lain
  13. Memakai barang orang lain tanpa izin dari pemiliknya (ghasob)
  14. Pulang kerumahnya tanpa surat izin pimpinan Pondok Pesantren
  15. Berbicara kotor

PASAL  5 : SANKSI-SANKSI

  1. Dita’zir atau di kenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggaran
  2. Dicukur rambutnya (gundul).
  3. Membersihkan kamar mandi dll (sesuai dengan keputusan yang di berikan)
  4. Diskorsing
  5. Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren)

PASAL 6 : ATURAN TAMBAHAN

A.     LIBURAN BELAJAR

  1. Yang di perbolehkan pulang / keluar :
ALiburan semester Pertama20 s/d 30 Rabi’ul Awal (10 hari)
BLiburan semester kedua     20 sya’ban s/d 10 syawal (50 hari)
CLiburan hari Jum’at 2 minggu sekali dengan surat izinJam 07.00 s/d 10.30 WIB

     2. Liburan yang tidak di perbolehkan pulang / keluar :

ALiburan Idul Adha4 (empat) hari (tanggal 09-12 Dzulhijjah) 
BLiburan setelah ujian semester pertama dan  keduasatu minggu (waktu persiapan nilai dan pengisian raport)
CLiburan Hari-hari Besar Islam 

 B.     PEMBAGIAN WAKTU (AKTIVITAS) HARIAN

1Waktu belajar / ta’lim diniyah07.15 s/d 12.00
2(Ta’lim mu’dalah)14.00 s/d 17.30
3Halaqoh hadromiyah (shabahiya)05.00 s/d 06.00
4(Halaqoh magribiyah)18.00 s/d 19.00
5Waktu bermusyawarah antar santri21.00 s/d 22.00

  C.     WAKTU UJIAN

 1Semester Pertamaakhir Shafar s/d 12 Rabiul awal
 2Semester Keduaakhir Rajab s/d Sya’ban

  D.    ABSENSI

  1. Ketidakhadiran dalam ujian akhir bagi santri yang tidak sakit dinyatakan gugur (tidak naik kelas), sedangkan bagi yang sakit di sediakan ujian susulan
  2. Ketidakhadiran dalam proses belajar mengajar akan mengurangi total nilai raport.

PEMBERITAHUAN

  1. Pengambilan ijazah (STTB /SKHU) MI. MTS dan MA bisa diambil 1 tahun kemudian setelah informasi kelulusan dan untuk ijazah institute Agama islam Darullughah Wadda’wah  bisa diambil 1 tahun setelah wisuda
  2. Bagi santri yang ingin berhenti / mengundurkan diri dari pesantren diharuskan pada liburan semester Pertama (Liburan Maulid), atau setelah semester kedua (Liburan Ramadhan)

Peraturan & Tata Tertib Putra

Pon.Pes Darullughah Wadda’wah

PASAL  1: ASAS

Setiap santri wajib mengamalkan ajaran-ajaran Al-Qur’an, sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ijma,ulama dan qiyas.

PASAL 2 : ATURAN UMUM

Setiap Santri Wajib :

  1. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren selama menjadi santri.
  2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren
  3. Berakhlaq mulia

PASAL 3 : KEWAJIBAN SETIAP SANTRI

  1. Memiliki kartu tanda anggota (Kartu Pelajar) Pondok Pesantren.
  2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah di tentukan (dijadwalkan)
  3. Melaksanakan shalat fardu berjamaah dimasjid
  4. Berbicara dengan Bahasa Arab
  5. Memakai qamish, kopyah putih dan imamah waktu shalat berjamaah dan belajar
  6. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta keindahan Pondok Pesantren
  7. Mengikuti setiap kegiatan yang telah di tetapkan oleh Pondok Pesantren dengan penuh kedisiplinan untuk setiap santri, sholat berjamaah, tahfidzul mutun latihan muhadlarah (Pidato), halaqoh hadlramiyah, olahraga (riyadlah), dan pendidikan umum (muadalah) sesuai jenjang masing-masing
  8. Membawa kartu izin ketika pulang/pergi dan menyerahkan kembali kepada pengurus ketika kembali ke Pesantren
  9. Berada dalam kelas setelah bel berbunyi
  10. Menela’ah pelajaran dikamar masing-masing dengan tenang dan agar tidak menggangu santri lain.
  11. Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 04.00

PASAL 4 : LARANGAN SETIAP SANTRI

  1. Merokok didalam/diluar Pondok Pesantren.
  2. Menonton bioskop atau pertunjukan lainya
  3. Membawa foto atau gambar yang tidak wajar, radio,tape recorder, mp3 player atau benda-benda sejenisnya
  4. Membawa menggunakan HP (Handpone)
  5. Membawa senjata tajam atau benda-benda lain sejenisnya.
  6. Memiliki dan menggunakan ATM.
  7. Mengikuti pelajaran diluar Pesantren tanpa seizing mudirul ma’had.
  8. Keluar dari Pondok Pesantren tanpa seizing pengurus
  9. Mengadakan latihan olahraga diluar waktu yang telah ditetapkan.
  10. Duduk di warung makanan dan minuman.
  11. Memasuki kamar santri lain tanpa seizing pengurus kamar tersebut.
  12. Tidur di tempat / kamar santri  lain
  13. Memakai barang orang lain tanpa izin dari pemiliknya (ghasob)
  14. Pulang kerumahnya tanpa surat izin pimpinan Pondok Pesantren
  15. Berbicara kotor

PASAL  5 : SANKSI-SANKSI

  1. Dita’zir atau di kenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggaran
  2. Dicukur rambutnya (gundul).
  3. Membersihkan kamar mandi dll (sesuai dengan keputusan yang di berikan)
  4. Diskorsing
  5. Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren)

PASAL 6 : ATURAN TAMBAHAN

A.     LIBURAN BELAJAR

  1. Yang di perbolehkan pulang / keluar :
ALiburan semester Pertama20 s/d 30 Rabi’ul Awal (10 hari)
BLiburan semester kedua     20 sya’ban s/d 10 syawal (50 hari)
CLiburan hari Jum’at 2 minggu sekali dengan surat izinJam 07.00 s/d 10.30 WIB

     2. Liburan yang tidak di perbolehkan pulang / keluar :

ALiburan Idul Adha4 (empat) hari (tanggal 09-12 Dzulhijjah) 
BLiburan setelah ujian semester pertama dan  keduasatu minggu (waktu persiapan nilai dan pengisian raport)
CLiburan Hari-hari Besar Islam 

 B.     PEMBAGIAN WAKTU (AKTIVITAS) HARIAN

1Waktu belajar / ta’lim diniyah07.15 s/d 12.00
2(Ta’lim mu’dalah)14.00 s/d 17.30
3Halaqoh hadromiyah (shabahiya)05.00 s/d 06.00
4(Halaqoh magribiyah)18.00 s/d 19.00
5Waktu bermusyawarah antar santri21.00 s/d 22.00

  C.     WAKTU UJIAN

 1Semester Pertamaakhir Shafar s/d 12 Rabiul awal
 2Semester Keduaakhir Rajab s/d Sya’ban

  D.    ABSENSI

  1. Ketidakhadiran dalam ujian akhir bagi santri yang tidak sakit dinyatakan gugur (tidak naik kelas), sedangkan bagi yang sakit di sediakan ujian susulan
  2. Ketidakhadiran dalam proses belajar mengajar akan mengurangi total nilai raport.

PEMBERITAHUAN

  1. Pengambilan ijazah (STTB /SKHU) MI. MTS dan MA bisa diambil 1 tahun kemudian setelah informasi kelulusan dan untuk ijazah institute Agama islam Darullughah Wadda’wah  bisa diambil 1 tahun setelah wisuda
  2. Bagi santri yang ingin berhenti / mengundurkan diri dari pesantren diharuskan pada liburan semester Pertama (Liburan Maulid), atau setelah semester kedua (Liburan Ramadhan)

PASAL  1: ASAS

Setiap santri wajib mengamalkan ajaran-ajaran Al-Qur’an, sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, ijma,ulama dan qiyas.

PASAL 2 : ATURAN UMUM

Setiap Santri Wajib :

  1. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib Pondok Pesantren selama menjadi santri.
  2. Menjaga nama baik Pondok Pesantren
  3. Berakhlaq mulia

PASAL 3 : KEWAJIBAN SETIAP SANTRI

  1. Memiliki kartu tanda anggota (Kartu Pelajar) Pondok Pesantren.
  2. Mengikuti pelajaran dengan rutin/tekun pada waktu yang telah di tentukan (dijadwalkan)
  3. Melaksanakan shalat fardu berjamaah dimasjid
  4. Berbicara dengan Bahasa Arab
  5. Memakai qamish, kopyah putih dan imamah waktu shalat berjamaah dan belajar
  6. Menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan serta keindahan Pondok Pesantren
  7. Mengikuti setiap kegiatan yang telah di tetapkan oleh Pondok Pesantren dengan penuh kedisiplinan untuk setiap santri, sholat berjamaah, tahfidzul mutun latihan muhadlarah (Pidato), halaqoh hadlramiyah, olahraga (riyadlah), dan pendidikan umum (muadalah) sesuai jenjang masing-masing
  8. Membawa kartu izin ketika pulang/pergi dan menyerahkan kembali kepada pengurus ketika kembali ke Pesantren
  9. Berada dalam kelas setelah bel berbunyi
  10. Menela’ah pelajaran dikamar masing-masing dengan tenang dan agar tidak menggangu santri lain.
  11. Tidur malam pada jam 22.00 dan bangun pagi pada jam 04.00

PASAL 4 : LARANGAN SETIAP SANTRI

  1. Merokok didalam/diluar Pondok Pesantren.
  2. Menonton bioskop atau pertunjukan lainya
  3. Membawa foto atau gambar yang tidak wajar, radio,tape recorder, mp3 player atau benda-benda sejenisnya
  4. Membawa menggunakan HP (Handpone)
  5. Membawa senjata tajam atau benda-benda lain sejenisnya.
  6. Memiliki dan menggunakan ATM.
  7. Mengikuti pelajaran diluar Pesantren tanpa seizing mudirul ma’had.
  8. Keluar dari Pondok Pesantren tanpa seizing pengurus
  9. Mengadakan latihan olahraga diluar waktu yang telah ditetapkan.
  10. Duduk di warung makanan dan minuman.
  11. Memasuki kamar santri lain tanpa seizing pengurus kamar tersebut.
  12. Tidur di tempat / kamar santri  lain
  13. Memakai barang orang lain tanpa izin dari pemiliknya (ghasob)
  14. Pulang kerumahnya tanpa surat izin pimpinan Pondok Pesantren
  15. Berbicara kotor

PASAL  5 : SANKSI-SANKSI

  1. Dita’zir atau di kenakan sanksi / denda sesuai dengan pelanggaran
  2. Dicukur rambutnya (gundul).
  3. Membersihkan kamar mandi dll (sesuai dengan keputusan yang di berikan)
  4. Diskorsing
  5. Dikeluarkan dari pondok pesantren (dicabut haknya sebagai anggota pondok pesantren)

PASAL 6 : ATURAN TAMBAHAN

A.     LIBURAN BELAJAR

  1. Yang di perbolehkan pulang / keluar :
ALiburan semester Pertama20 s/d 30 Rabi’ul Awal (10 hari)
BLiburan semester kedua     20 sya’ban s/d 10 syawal (50 hari)
CLiburan hari Jum’at 2 minggu sekali dengan surat izinJam 07.00 s/d 10.30 WIB

     2. Liburan yang tidak di perbolehkan pulang / keluar :

ALiburan Idul Adha4 (empat) hari (tanggal 09-12 Dzulhijjah) 
BLiburan setelah ujian semester pertama dan  keduasatu minggu (waktu persiapan nilai dan pengisian raport)
CLiburan Hari-hari Besar Islam 

 B.     PEMBAGIAN WAKTU (AKTIVITAS) HARIAN

1Waktu belajar / ta’lim diniyah07.15 s/d 12.00
2(Ta’lim mu’dalah)14.00 s/d 17.30
3Halaqoh hadromiyah (shabahiya)05.00 s/d 06.00
4(Halaqoh magribiyah)18.00 s/d 19.00
5Waktu bermusyawarah antar santri21.00 s/d 22.00

  C.     WAKTU UJIAN

 1Semester Pertamaakhir Shafar s/d 12 Rabiul awal
 2Semester Keduaakhir Rajab s/d Sya’ban

  D.    ABSENSI

  1. Ketidakhadiran dalam ujian akhir bagi santri yang tidak sakit dinyatakan gugur (tidak naik kelas), sedangkan bagi yang sakit di sediakan ujian susulan
  2. Ketidakhadiran dalam proses belajar mengajar akan mengurangi total nilai raport.

PEMBERITAHUAN

  1. Pengambilan ijazah (STTB /SKHU) MI. MTS dan MA bisa diambil 1 tahun kemudian setelah informasi kelulusan dan untuk ijazah institute Agama islam Darullughah Wadda’wah  bisa diambil 1 tahun setelah wisuda
  2. Bagi santri yang ingin berhenti / mengundurkan diri dari pesantren diharuskan pada liburan semester Pertama (Liburan Maulid), atau setelah semester kedua (Liburan Ramadhan)
× Hubungi Kami Via Chat